POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi bakal memproses pembayaran lahan SDN Bantargebang yang sempat disegel Ahli Waris HM Nurhasanuddin Karim.
Di atas lahan tersebut ada 3 SDN Bantargebang, yaitu SDN Bantargebang III sampai dengan V.
Penyegelan terjadi pada 27 Agustus 2023 karena pihak ahli waris belum menerima pembayaran hingga 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Mengenang 1 Tahun Kecelakaan Maut Di Depan SDN Kota Baru, Guru dan Murid Doa Bersama
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan anggaran lahan SDN Bantargebang untuk biaya ganti rugi ini.
"Kami sudah menganggarkan di APBD 2023, dan diharapkan dapat dibayarkan pada bulan November," kata Tri pada Senin, 4 September 2023.
Tri menjelaskan anggaran Biaya Tambahan (APT-ABT) tahun 2023 sebesar Rp19 miliar akan digunakan untuk pembayaran ini.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Harus Bayar 19 Miliar untuk Lahan SDN Bantargebang yang Disegel Ahli Waris
"Kami telah menyiapkannya untuk disetujui, dan semoga segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi," demikian kata dia.
Kegiatan belajar mengajar di SDN Bantargebang III sampai V sempat terganggu gara-gara penyegelan tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, lahan SDN Bantargebang tersebut secara sah milik ahli waris HM Nur Hasanuddin.***




