BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan Rooftop 2 Pasar Baru Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur sebagai lokasi relokasi tahap berikutnya bagi pedagang yang hingga kini masih berjualan di badan jalan sekitar kawasan pasar.
Area tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 500 hingga 600 pedagang. Namun sebelum digunakan, Pemkot Bekasi akan melakukan kajian teknis untuk memastikan kekuatan struktur bangunan sehingga aman menampung aktivitas perdagangan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemanfaatan Rooftop 2 menjadi salah satu langkah lanjutan dalam program penataan Pasar Baru Bekasi.
"Tahap yang berikutnya tentu adalah kami melihat ada potensi Rooftop 2," kata Tri saat meninjau Pasar Baru Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga: Gedung Belum Tersedia, Siswa Sekolah Rakyat Asal Kota Bekasi Dipindahkan ke Kabupaten Bekasi
Menurutnya, pemeriksaan struktur bangunan diperlukan untuk mengetahui apakah daya dukung Rooftop 2 setara dengan Rooftop 1 yang sebelumnya telah digunakan sebagai lokasi berdagang.
"
Rooftop 2 ini kami akan coba hitung dulu kekuatannya, apakah memang fungsinya ini sama dengan Rooftop 1 atau bagaimana," ujarnya.
Tri menambahkan, apabila hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan kapasitas atau kekuatan bangunan, pemerintah akan melakukan penanganan atau penguatan terlebih dahulu sebelum area tersebut ditempati pedagang.
Hasil evaluasi teknis itu nantinya menjadi dasar penentuan apakah Rooftop 2 dapat langsung difungsikan atau memerlukan perbaikan tambahan.
Baca Juga: Tim Serigala Jaga Jakarta Intensifkan Patroli Malam di Bekasi Timur dan Bantargebang
Relokasi pedagang merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata kawasan Pasar Baru agar aktivitas jual beli tidak lagi memanfaatkan badan jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, keberadaan lapak di jalan juga dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat dan pengunjung pasar.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Bekasi berharap kawasan Pasar Baru menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus tetap memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang.***




