BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) menanggapi pemberitaan media online yang menyebut adanya rangkapan jabatan oleh pejabat Pemkot Bekasi di posisi Dewan Pengawas atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Asda II Kota Bekasi, H. Inayatullah, menegaskan bahwa penetapan pejabat pemerintah daerah sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penempatan pemangku jabatan Pemerintah Kota Bekasi di BUMD merupakan tugas tambahan yang sudah sesuai regulasi,” ujar Inayatullah, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan Penyertaan Modal BUMD 2024 Miliki Dasar Hukum yang Jelas
Beberapa pasal penting yang menjadi acuan di antaranya:
- Pasal 15 ayat (1): Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dapat berasal dari unsur independen maupun unsur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 15 ayat (4): Unsur lainnya dapat terdiri dari pejabat pemerintah pusat atau daerah.
- Pasal 16 ayat (2): Jumlah anggota Dewan Pengawas/Komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi.
- Pasal 17 ayat (1) huruf a: Untuk BUMD dengan satu orang anggota Dewan Pengawas/Komisaris, jabatan tersebut dapat diisi oleh pejabat pemerintah daerah.
Dengan penjelasan tersebut, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penempatan pejabat di lingkungan BUMD telah mengikuti aturan dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).***




