BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi tengah menelusuri dugaan pemalsuan dokumen girik leter C yang dipakai untuk meyakinkan korban dalam kasus penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengungkapkan bahwa investigasi awal telah dilakukan bersama Dinas Tata Ruang (Distaru), dengan melibatkan lurah dan camat setempat untuk mendata para korban secara langsung.
“Sebelumnya kami sudah melakukan investigasi bersama Distaru. Kami juga sudah minta lurah dan camat turun ke lapangan. Saat ini, Biro Hukum Pemkot mulai memberikan pendampingan kepada para korban,” jelas Harris, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Gunakan 3 Identitas Berbeda
Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum maksimal dan optimistis persoalan ini bisa segera dituntaskan. Salah satu titik fokus penyelidikan adalah keabsahan surat girik yang dipakai pelaku untuk mengklaim kepemilikan lahan kontrakan.
“Kami menerima laporan bahwa pelaku menunjukkan surat girik untuk meyakinkan korban. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Di samping itu, Pemkot Bekasi juga tengah menyiapkan kanal digital pelaporan masyarakat, khususnya terkait penipuan properti dan sewa apartemen ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Diskominfo sedang menyiapkan saluran pelaporan digital. Warga bisa melapor jika menemukan praktik penyewaan mencurigakan, termasuk sewa apartemen per jam yang tidak berizin,” terang Harris.
Baca Juga: Korban Penipuan Kontrakan di Bekasi Bertambah, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar
Dalam rangka pencegahan, Pemkot juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi perpajakan untuk memperkuat proses verifikasi legalitas properti di wilayah Bekasi.
“Kami sedang membangun sistem pencegahan. Kolaborasi dengan kepolisian, BPN, dan pajak sangat penting agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Harris.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik dalam hal legalitas properti agar masyarakat lebih waspada saat melakukan transaksi. “Kami ingin warga Bekasi semakin sadar dan cermat soal dokumen dan izin properti. Ini bagian dari perlindungan hukum dan transparansi di sektor pertanahan,” tutupnya. (adv)***




