BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu, 22 April 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan pembangunan jalan serta sistem drainase di kawasan Jalan Nonon Sonthanie.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan total area yang ditertibkan mencapai sekitar satu kilometer. Sebagian warga bahkan telah lebih dulu membongkar bangunan mereka secara mandiri.

“Sebagian warga sudah berinisiatif bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami 72 bangunan permanen sepanjang 650 meter,” ujarnya.

Baca Juga: Baru 112 SPPG di Kota Bekasi Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

Bangunan tanpa izin tersebut tersebar di sejumlah RT di RW 2, Kelurahan Bekasi Jaya. Penertiban ditargetkan rampung dalam dua hari sesuai arahan Wali Kota Bekasi.

“Setelah penertiban, lokasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan dan drainase sebagai lanjutan proyek di Jalan Nonon Sonthanie,” jelasnya.

Arief menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas karena berdiri di atas lahan milik PJT II tanpa dokumen kepemilikan sah.***