BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus menggencarkan upaya penanganan kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang jumlahnya telah mencapai 6.000 kasus di wilayah setempat.
Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mendorong wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menangani persoalan ini. Nantinya, regulasi tersebut tidak berbentuk larangan, melainkan lebih menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menegaskan bahwa gagasan ini lahir dari keprihatinan terhadap moralitas sekaligus masa depan generasi muda.
Baca Juga: KAI Tutup Sementara Jalan Raya Perjuangan Bekasi untuk Perbaikan Jalur Kereta
"Dalam Perda nanti, esensinya bukan untuk menghukum. Kami ingin mencegah anak muda terjerumus. Bagi yang sudah terlibat, solusinya adalah rehabilitasi, diberikan terapi psikis layaknya pengguna narkoba," ujar Saifuddaulah, Selasa 23 September 2025.
Ia menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang LGBT, kewenangan otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah untuk membuat aturan yang berdasar pada nilai filosofis dan ketertiban sosial.
"Kegiatan ini menyangkut norma dan juga masa depan anak bangsa, LGBT kerap dikaitkan dengan masalah kepribadian, baik secara kesehatan psikis maupun sosial," lanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Remaja Gelar Balap Liar di Ahmad Yani Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Angkat Bicara
Saifuddaulah menambahkan bahwa tindakan seksual sesama jenis dapat dijerat dengan sejumlah pasal, seperti Pasal 292 KUHP Lama dan UU Pornografi.
"Ke depan, Fraksi PKS akan fokus pada upaya menjaga anak bangsa dari perbuatan yang melanggar norma," pungkasnya.***




