BEKASI.POJOKSATU.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, berujung insiden menegangkan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sempat mendapat ancaman golok dari seorang pria saat memantau langsung kegiatan penertiban tersebut.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, peristiwa bermula ketika sejumlah petugas menertibakan reklame. Kemudian, petugas ingin menertibkan sebuah tempat penyimpan kelapa dari besi.

Namun, situasi mendadak berubah ketika seorang pria berbaju merah datang dan melontarkan umpatan kepada petugas. Tak lama berselang, pria tersebut masuk ke sebuah ruko, lalu keluar sambil membawa sebilah golok dan berjalan ke arah rombongan Wali Kota Bekasi.

“Awas pak, awas pak wali,” ujar perekam video tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Tri Adhianto langsung menjauh dari lokasi. Sementara itu, sejumlah petugas berusaha menenangkan pria tersebut agar situasi tidak semakin memanas.

Baca Juga : Polres Metro Bekasi Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Warga Kampung Kaveling

Menanggapi insiden tersebut, Tri Adhianto menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan imbauan kepada para pelanggar.

“Tentu sudah ada imbauan sebelumnya. Petugas kami minta untuk melakukan penertiban secara persuasif. Tugas saya memastikan negara hadir untuk menegakkan aturan,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Minggu 8 Januari 2026.

Tri mengaku tidak merasa khawatir dengan ancaman senjata tajam yang diterimanya. Namun, ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran justru akan memicu masalah yang lebih besar di kemudian hari.

“Saya bukan khawatir kepada goloknya, tetapi khawatir jika masyarakat sering melanggar peraturan dan ini menjadi kebiasaan. Lama-lama jadi pembiaran, akhirnya para pelanggar merasa dirinya paling benar,” kata Tri.

Menurut Tri, rasa merasa benar tersebut kerap memicu kemarahan saat dilakukan penertiban oleh petugas.

“Nah, kemarahan ini adalah bentuk akumulasi pembiaran selama bertahun-tahun ketika tidak pernah ditindak,” tutup dia.***