BEKASI.POJOKSATU.id - Calon Walikota Bekasi Heri Koswara diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Diketahui bahwa kampanye tersebut terjadi di Masjid Al-Wasilah di pangkalan II gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang.
Pengamat Politik, Adi Susila menegaskan, adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Walikota Bekasi Heri Koswara yang digelar di masjid.
"Yang jelas sesuai aturannya itu melakukan kampanye di tempat ibadah itu dilarang keras," tegas Adi, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tindak Tegas Heri Koswara Jika Ditemukan Pelanggaran Pemilu
Untuk itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk mencari bukti-bukti kuat untuk menindak Heri Koswara.
"Sekarang tinggal dari Bawaslu Kota Bekasi mencari bukti-bukti yang ada di lapangan," ucap Adi.
Meskipun sudah terdapat satu alat bukti berupa foto-foto, namun bukti tersebut dinilai belum kuat dan harus ada bukti lainnya.
"Kalaupun foto kan itu baru satu unsur saja. Di situ ada kegiatan. Berarti Bawaslu harus mencari, apakah kegiatan tersebut ada unsur penyampaian materi visi-misi ataupun ajakan," tutur dia.
Baca Juga: Paslon Heri Koswara dan Sholihin Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Diduga Langgar Aturan Kampanye
"Bawaslu memiliki standar untuk bukti-bukti itu. Intinya yang menyatakan kampanye itu ada beberapa unsur kan," tambah dia.
Adi juga menilai, jika terbukti melanggar aturan dalam berkampanye, maka Heri Koswara dapat dikenakan sanksi-sanksi.
"Karena ini kan sanksinya berat sekali. Dari pelanggaran administrasi, mungkin ada pidananya hingga didiskualifikasi," kata dia. ***




