BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang penjaga toko obat kabur saat razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi terkait peredaran obat-obatan terlarang, Rabu, 11 Juni 2025.

Kejadian ini berlangsung di sebuah toko yang berlokasi di Kampung Rawabugel, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara.

Diduga kuat, informasi razia bocor sebelum petugas tiba di lokasi. Saat hendak masuk, petugas kesulitan karena pintu rolling door dan teralis dikunci rapat dari luar oleh pelaku yang lebih dulu melarikan diri.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bantah Tolak Pendampingan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Medan Satria

Berkat bantuan warga sekitar, pintu berhasil dibuka paksa. Di dalam toko, petugas menemukan 570 butir obat eksimer, puluhan tablet tramadol, dan uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga hasil penjualan.

Ketua RW 3, Amsar, menyebutkan bahwa toko itu sudah beroperasi sejak satu tahun lalu namun warga tidak mengetahui secara pasti aktivitas di dalamnya. Ia juga mengaku telah berkali-kali melapor ke pihak kepolisian tanpa hasil.

“Kami resah, karena banyak anak muda yang jadi konsumennya,” ujar Amsar.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Pendampingan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual Anak

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, membenarkan bahwa pelaku sudah kabur saat tim tiba di lokasi.

“Diduga mereka mendapatkan informasi soal razia, sehingga sempat melarikan diri,” jelas dia.

Lokasi toko langsung diamankan untuk mencegah aksi lanjutan atau upaya merusak barang bukti yang tertinggal.***