BEKASI.POJOKSATU.ID - Maraknya penjualan obat dan kosmetik ilegal di berbagai platform marketplace tidak hanya menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu persaingan tidak sehat yang merugikan pelaku usaha farmasi resmi.
Di Kota Bekasi, kondisi tersebut mulai dirasakan langsung oleh para apoteker yang mengelola apotek dengan mengikuti aturan perizinan dan distribusi resmi.
Produk obat dan kosmetik yang dijual secara ilegal di platform digital umumnya ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk yang dipasarkan melalui jalur resmi.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Dishub Bekasi Tutup Sejumlah U-Turn di Jalur Kalimalang
Kondisi ini membuat apotek yang menjalankan usaha sesuai regulasi kesulitan bersaing di tengah maraknya perdagangan produk ilegal di ruang digital.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Adlis Rahman, mengatakan bahwa praktik penjualan obat secara online tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha apotek yang mematuhi aturan pemerintah.
“Buat kita itu ancaman bagi keberlangsungan usaha kami,” ujar Adlis Rahman, dikutip dari Radar Bekasi, 7 Maret 2026.
Menurutnya, perbedaan harga yang sangat signifikan antara produk ilegal dan produk resmi membuat masyarakat cenderung memilih produk yang lebih murah tanpa mempertimbangkan keamanan dan legalitasnya.
Padahal, obat yang dijual melalui apotek resmi harus melewati berbagai proses pengawasan, mulai dari izin edar, distribusi resmi, hingga standar penyimpanan yang ketat.
Ia menjelaskan bahwa obat ilegal dapat dijual dengan harga rendah karena tidak melalui proses perizinan yang panjang serta tidak mengikuti mekanisme distribusi resmi yang diatur pemerintah.
Baca Juga: Mudik Lebaran Bisa Tidur Nyenyak di Bus, Ini 5 Sleeper Bus Favorit Pemudik
Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.
“Produk ilegal dijual jauh lebih murah karena tidak melalui proses perizinan dan distribusi resmi. Ini jelas menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi kami yang menjalankan usaha sesuai aturan,” jelasnya.
Fenomena tersebut juga menjadi perhatian BPOM.
Berdasarkan data BPOM sepanjang 2025, patroli siber yang dilakukan di berbagai platform marketplace menemukan sebanyak 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut menunjukkan betapa masifnya peredaran produk ilegal di ruang digital yang kini menjadi salah satu jalur utama perdagangan barang kesehatan dan kecantikan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tutup Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut bahwa dari hasil patroli tersebut terdapat sekitar 34,8 juta unit produk yang terlibat dalam peredaran ilegal, baik produk dalam negeri maupun impor dari berbagai negara.
“Sepanjang 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Taruna Ikrar.
Bekasi sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah dengan intensitas penjualan produk ilegal yang cukup tinggi, bersama beberapa daerah lain seperti Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Sembilan Warga Cibitung Terindikasi Penyakit Kronis Diverifikasi untuk Bantuan Iuran BPJS
Tingginya aktivitas ekonomi digital serta padatnya populasi membuat wilayah ini menjadi pasar yang potensial bagi peredaran produk ilegal.
Selain berdampak pada persaingan usaha, peredaran produk farmasi ilegal juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan konsumen.
Banyak produk yang dijual secara bebas di marketplace tidak memiliki izin edar dari BPOM dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Pemerintah melalui BPOM saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap penjualan produk kesehatan di ruang digital.
Penindakan tidak hanya dilakukan dengan menurunkan tautan penjualan, tetapi juga melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform e-commerce untuk menindak akun-akun yang terlibat dalam perdagangan ilegal.
Di sisi lain, para apoteker berharap pemerintah dapat memperketat regulasi penjualan obat secara online agar tercipta persaingan usaha yang lebih adil sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal.
Dengan meningkatnya transaksi digital di berbagai wilayah, termasuk Bekasi, pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi langkah penting.
Untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital, keamanan konsumen, serta keberlangsungan usaha farmasi yang menjalankan praktik sesuai aturan.***




