POJOKSATU.id - Seorang wanita bernama Maria Magdalena, 24 tahun, mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja, PT Prima Medika Selaras, menahan ijazahnya meskipun sudah dikeluarkan.

Maria menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan jaminan terkait penahanan tersebut.

"Saya ingin mengambil kembali ijazah saya, tetapi perusahaan, PT Prima Medika Selaras, membuatnya sulit," ujar Maria pada Selasa, 6 Juni 2023.

Maria juga mengungkapkan bahwa ia telah dituduh melakukan pencurian barang milik karyawan lain selama bekerja di perusahaan yang beralamat di Jalan Puli Ribung, nomor 27, RT 1 RW 19, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Selain itu, dia mengaku mengalami perlakuan kasar dari pihak perusahaan yang mengancam akan melaporkannya kepada polisi.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Intan Terima Ijazah SMK dari Plt Wali Kota Bekasi

Kuasa hukum korban, Agustina Magdalena Nainggolan, menambahkan bahwa kliennya dituduh melakukan pencurian barang milik karyawan lain.

Agustina menyatakan bahwa Maria dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia melakukan pencurian.

"Tuduhan pencurian tersebut membuat Maria dipecat oleh perusahaan, padahal tuduhan tersebut belum terbukti," tegas Agustina.

Agustina mengungkapkan surat pernyataan yang dibuat oleh Maria harus ditarik kembali dan perusahaan diminta untuk memulihkan reputasi baik kliennya.

"Karena hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut terhadap Maria," ujarnya.

Agustina juga menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan kepada Maria tidak sah karena tidak ada tanda tangan dari pihak perusahaan.

BACA JUGA: Peretasan Running Text Bisa Dipicu Respon Lambat Tanggapi Aduan Masyarakat

"Ini adalah perjanjian PKWT yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dari pihak perusahaan," kata Agustina.

Agustina mengungkapkan PT Prima Medika Selaras di Yogyakarta dan pemilik perusahaan telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap Maria dengan mengambil tindakan sepihak tanpa bukti yang memadai hingga mencapai surat pemecatan.

"Ancaman itu terjadi pada Minggu, 28 Mei," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam