BEKASI.POJOKSATU.id - Sabu-sabu seberat 12,286 kilogram hancur dilumat hingga tiada tersisa menggunakan pelumat (blender).
Sabu-sabu itu didapatkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi dari pengungkapan kasus pada 15 November 2023.
Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut punya tersangka Iwan yang sudah diringkus.
Baca Juga: Selama Setahun Oma Jadikan Kost 28 Sebagai Sarang Prostitusi Online
"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan dari wilayah Kalimantan," jelas Farlin, Jumat, 19 Januari 2024.
Dia melanjutkan Iwan ditangkap di Bekasi, sementara barang bukti sabu-sabu itu disimpan di Tangerang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Oma Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Wanita Penghibur, Upah 50 Ribu Sekali Kencan
"Ini ancaman hukumannya bisa hukuman mati," demikian dia.***




