BEKASI.POJOKSATU.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Insiden tragis Minggu, 1 November 2026, tersebut menelan enam korban jiwa dan mengakibatkan enam warga lainnya menderita luka-luka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti pendukung, serta memeriksa sejumlah saksi kunci di lokasi.
"Benar, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP," tegas Putu Kholis, Selasa, 3 November 2026.
Kecelakaan mematikan itu bermula saat truk molen bermuatan semen hilang kendali lalu menghantam kerumunan warga yang sedang menanti angkutan umum di area halte bus Jalan Cut Meutia. Akibat benturan keras tersebut, enam orang dilaporkan tewas dan enam orang lainnya dirawat akibat luka-luka.
Hingga saat ini, penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami pemeriksaan teknis dan mengawal proses hukum secara menyeluruh untuk mengusut tuntas penyebab utama kecelakaan maut yang menyita perhatian publik tersebut.





