BEKASI.POJOKSATU.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun DPRD Kota Bekasi tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan, tetapi juga memuat mekanisme pembinaan serta sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa implementasi regulasi tersebut akan melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan memperkuat program edukasi, rehabilitasi, pembinaan, serta pendidikan karakter di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Disahkan Tahun 2026

"Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan," katanya.

Selain pendekatan pembinaan terhadap individu, raperda juga mengatur sanksi administratif terhadap tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran.

Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran tertulis, peringatan, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan," ujar Dariyanto.

Baca Juga: MUI Kota Bekasi Soroti Klaim Peningkatan Komunitas LGBT, Dorong Regulasi dan Pembinaa

Ia menambahkan, apabila dalam suatu kasus ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perda nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.***