BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan relokasi pedagang dari dalam kawasan Alun-Alun M Hasibuan ke sisi Jalan Veteran mulai dijalankan Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, di balik langkah penataan tersebut, muncul persoalan baru: kapasitas lokasi baru baru mampu menampung sekitar 150 pedagang dari total sekitar 200 pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di area alun-alun.

Artinya, masih ada sekitar 50 pedagang yang belum terfasilitasi dan menunggu kejelasan tempat usaha.

Baca Juga: Rantai Pasok Dipertaruhkan, Pasar Induk Cibitung Kunci Kendali Harga Sembako di Bekasi

Relokasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik dan taman hutan kota yang lebih tertib dan nyaman.

Sejak 20 Februari, ruas Jalan Veteran ditutup setiap pukul 17.00 hingga 01.00 WIB sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.3.10.1/KEP.52-DISKOPUKM/1/2026.

Pada rentang waktu itulah para pedagang diperbolehkan membuka lapak secara terpusat.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Sumarni Kunjungi Ponpes Al Imaroh, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, menegaskan bahwa relokasi dilakukan bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan menata agar lebih tertib dan terorganisasi.

“UMKM ini wajib kita tata. Yang tadinya berjualan di dalam Alun-Alun, kini kita tempatkan di satu sisi Jalan Veteran,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Namun ia mengakui bahwa proses penataan belum sepenuhnya rampung.

Baca Juga: Tarling Ramadan 1447 H, Solidaritas Warga Bekasi Terkumpul Rp5,1 Miliar untuk Sumatera

Keterbatasan ruang di lokasi baru membuat tidak semua pedagang dapat langsung tertampung.

Pemerintah masih melakukan evaluasi teknis terkait pengaturan lapak, jenis dagangan, serta arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Hari ketiga pelaksanaan relokasi, Diskopukm langsung melakukan evaluasi menyeluruh.

Penyesuaian dilakukan secara bertahap agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berjualan.

“Ini baru awal. Masih ada yang coba-coba, tapi tidak apa-apa. Kita akan terus lakukan sosialisasi dan perbaikan sambil berjalan,” tambah Herbert.

Baca Juga: Tarling Ramadan 1447 H, Tri Adhianto Soroti Perbaikan Jalan dan PJU di Bekasi Barat

Bagi sebagian pedagang, ketidakpastian tempat berjualan menjadi kekhawatiran tersendiri.

Relokasi berarti penyesuaian ulang terhadap lokasi, pola pembeli, hingga potensi perubahan omzet.

Sementara itu, bagi 50 pedagang yang belum mendapatkan lapak, masa transisi ini menjadi fase yang penuh tanda tanya.

Baca Juga: Residivis Pencuri Uang Pedagang Nasi Uduk Ditangkap, Beraksi di Pondok Melati dan Pondok Gede

Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penataan ruang publik dan keberlangsungan usaha kecil.

Penutupan Jalan Veteran pada sore hingga dini hari diharapkan menciptakan kawasan kuliner yang lebih tertib dan terpusat, sekaligus tetap memberikan ruang usaha bagi pelaku UMKM.

Penataan ini merupakan bagian dari langkah jangka panjang Pemkot Bekasi untuk mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati masyarakat tanpa terganggu kepadatan aktivitas jual beli di dalamnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Macet, Genangan di Jalan Sudirman Bekasi Picu Risiko Nyawa dan Produktivitas Warga

Meski demikian, tantangan sosial masih harus diselesaikan. Kepastian tempat bagi seluruh pedagang menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan atau keresahan.

Pemerintah pun dituntut memastikan bahwa proses relokasi berjalan adil dan transparan.

Dengan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Bekasi berharap penataan ini dapat berjalan seimbang.

Guna menciptakan ruang publik tetap tertib, dan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan kesempatan berusaha secara layak.***