BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 3.009 calon jamaah haji reguler asal Kabupaten Bekasi tercatat belum menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama untuk masa keberangkatan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, batas akhir pelunasan Bipih reguler ditetapkan hingga Selasa, 23 Desember 2025.

Calon jamaah diimbau segera menyelesaikan kewajiban pembayaran guna menghindari kendala administratif maupun dampak kebijakan yang dapat mempengaruhi keberangkatan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenhaj Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim, menyampaikan bahwa dari total 3.573 calon jamaah yang masuk kuota, baru sekitar 564 orang atau sekitar 16 persen yang telah melakukan pelunasan.

Baca Juga: Pemdes Kertarahayu Rehabilitasi Lima Rumah Tidak Layak Huni Sepanjang 2025

“Besaran pelunasan yang dibayarkan saat ini berkisar antara Rp30 hingga Rp31 juta,” ujar Mulyono, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, total Bipih reguler tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp58.559.022. Jamaah yang telah masuk dalam kuota keberangkatan hanya perlu melunasi sisa biaya setelah dikurangi setoran awal.

Mulyono juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi memperoleh tambahan kuota haji cukup signifikan, dari sebelumnya 2.100 orang menjadi 3.573 orang. Penambahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Melalui regulasi tersebut, pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus diatur lebih proporsional, sekaligus berdampak pada percepatan masa tunggu calon jamaah. Jika sebelumnya masa antrean bisa mencapai hingga 30 tahun, kini dapat dipangkas menjadi belasan tahun.

Baca Juga: Bupati Bekasi Tinjau Hasil Pembangunan Jalan Lingkungan di Perumahan Bumi Cikarang Makmur

“Untuk tahun ini, antrean keberangkatan sudah sampai pendaftar Mei 2014. Artinya, calon jamaah Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini berpeluang diberangkatkan pada tahun depan,” pungkasnya.***