BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi tidak akan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Wali Kota Bekasi, meskipun dalam pemasangannya melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan selama ini belum melakukan penertiban APK dan juga baliho partai.
"Terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan sudah mulai melakukan sosialisasi memang sejak awal banyak sosialisasi bakal calon kepala daerah memang kita biarkan belum kami lakukan penertiban," ungkap Karto, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilkada Semakin Dekat, Gerindra Kota Bekasi Berbenah
"Ketika belum ada penetapan calon yang dipastikan akan maju dalam pilkada kita masih biarkan," tegas dia.
Karto membeberkan, bahwa penertiban sejumlah APK dan juga baliho akan dilakukan pada tanggal 8 Agustus mendatang atau setelah penetapan calon wali Kota Bekasi.
"Nanti rencananya tanggal 8 sudah ada penetapan calon itulah kita sudah mulai melakukan penertiban. Langsung kita cabut tidak ada peringatan karena ketentuannya kan bukan calon dan kalau itu bakal calon dan sudah ada ketetapan ya," ujar dia.
Karto membeberkan wilayah-wilayah yang dilarang pemasangan APK dan juga Baliho meliputi fasilitas pemerintah, sarana ibadah, sekolah, dan kemudian di Taman.
Baca Juga: 600 Personel Satpol PP Kota Bekasi Bakal Terlibat Penjagaan Setiap Tahapan Pilkada
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait pemasangan APK kepada partai-partai yang menaungi calon wali Kota Bekasi itu sendiri.***




