BEKASI.POJOKSATU.ID - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring terkait penyusunan draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas wilayah antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur, Kamis. 12 Februari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat turut dihadiri berbagai pihak, antara lain Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi dari Badan Informasi Geospasial, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Air Setinggi 2 Meter Gang Mawar Kota Bekasi Rendam Rumah, 120 Keluarga Terdampak

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas administratif antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sejumlah penyesuaian teknis di beberapa segmen batas, terutama pada titik koordinat yang harus diperbarui berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.

Subsegmen yang dibahas meliputi wilayah perbatasan Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, serta Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kesepakatan dalam rapat tersebut menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, ketertiban administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta peningkatan pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Baca Juga: Banjir 2 Meter Tinggalkan Ancaman Baru, Gang Mawar di Kota Bekasi Dikepung Lumpur Tebal

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemetaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Banjir 2 Meter Tinggalkan Ancaman Baru, Gang Mawar di Kota Bekasi Dikepung Lumpur Tebal

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya kesepakatan seluruh pihak, perubahan Permendagri mengenai batas wilayah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera ditetapkan dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat di kedua daerah.***