BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA), Jumat, 5 April 2024.
Koordinator Vendor Pasar Jatiasih, Paskah Ria Pakpahan heran mengapa Pemkot Bekasi justru menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi.
"PT Mukti Sarana Abadi masih tersangkut masalah. Kenapa bisa memberikan pengelolaan?" ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih
Ria menjelaskan PT Mukti Sarana Abadi belum menyelesaikan kewajiban di pasar itu, termasuk pembayaran kepada vendor dan Pemerintah Kota Bekasi.
"Ada 13 item yang belum dapat dipenuhi PT Mukti Sarana Abadi. Misalkan truk sampah tidak ada. Tidak ada alat pemadam kebakaran, genset," ucap dia.
"Kewajiban pembayaran kepada vendor belum diselesaikan, juga kewajiban pembayaran kepada Pemkot Bekasi," kata dia.
Padahal, kata Ria, Pemkot Bekasi bisa saja memutus kontrak perusahaan apabila wanprestasi seperti yang telah terjadi di Pasar Pondokgede.
Saat ini paguyuban vendor Pasar Jatiasih telah memperkarakan PT Mukti Sarana Abadi pada Pengadilan Baleendah Bandung.
"Sangat lucu dan aneh. Padahal, sedang proses gugatan ke PN Baleendah masalah perdata," ucap Murshall, salah seorang yang menjadi saksi gugatan terhadap PT Mukti Sarana Abadi di Pengadilan Baleendah Bandung.
"Akan didugat juga masalah pidananya. Kita sudah koordinasi ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait direktur MSA yang banyak korban vendor dan item belum terselesaikan dengan Pemkot Kota Bekasi," kata dia.
Dia melanjutkan ada item yang belum terselesaikan oleh PT Mukti Sarana Abadi yang harusnya sesuai Perjanjian Kerja Sama dipenuhi.
"Mobil sampah, genset, instalasi pemadam kebakaran, banyak, ada 13 item," kata dia
"Ini kok bisa berlanjut dengan kewenangan Pak Pj? Dengan kesewenangan seperti ini dan gugatan masih berjalan dan kami atas nama vendor dan pedagang sangat menyayangkan hal ini," denikian kata dia.
Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih Arrad Pulungan sangat menyayangkan PT Mukti Sarana Abadi punya kewajiban yang belum diselesiakan selama proses revitalisasi.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Jatiasih, Ganjar Pranowo Dengar Keluhan Pedagang tentang Kenaikan Sembako
"Kami mulai dari Maret 2023 ada di Pasar Jatiasih sampai sekarang April 2024 kewajiban tersebut belum bisa diselesaikan," kata dia
Dia merinci kewajiban PT Mukti Sarana Abadi yang belum dilakukan. Pertama itu belum menyerahkan kendaraan operasional penangkut sampah 1 unit. Kedua, belum menyediakan genset.
"Ketiga, PT MSA belum menyediakan tempat pembuangan sampah sementara. Keempat, PT MSA belum mengurus sertifikat HGB atas nama Pemkot Bekasi. Kelima, PT MSA belum membayar PBB mulai 2020 sampai 2023. Keenam, PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitilaisasi beserta fasilitas," ucap dia.
"Ketujuh, belum melaksanakan seluruh rekomendasi banjir. Kedelapan, belum melaksanakan rekomendasi Amdalalin. Kesembilan, belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran. Sepuluh, belum melaksanakan rekomendasi UKL," kata dia.
Dia melanjutkan poin kesebelas ialah terdapat perbedaan luas lahan luas bangunan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS yang terbangun sehingga perlu dilakukan adendum atau perjanjian kerja sama terkait perbedaan itu.
"Dua belas, belum ada laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi yang akan membahayakan kami pedagang karena kami setahun berjualan dan belum ada sertifikasi 100 persen layak. Tiga belas, belum ada penyerahan 10 persen HGB sesuai Permendagri Nomor 19," ucap dia.
"Harusnya ini menjadi catatan merah untuk PT Mukti Sarana Abadi bukan dikasih kesempatan menyelesaikan kewajiban itu. Untuk itu kami meminta Pemkot Bekasi memberikan keterbukaan informasi kepada kami masyarakat dan pedagang bentuk MoU dan kesepakatan seperti apa," kata dia.
Dia menegaskan nanti yang dirugikan apabila kewajiban tidak dilaksanakan adalah pedagang Pasar Jatiasih.
"Kami meminta supaya kami bisa juga mengawasi apa saja yang dilakukan PT MSA apakah sudah sesuai di PKS? Sering terjadi pelanggaran, PKS seperti apa yang dilakukan PT MSA seperti apa. Kami khawatir kebijakan tidak sesuai fakta di lapangan," demikian kata dia.***




