BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin, 2 Maret 2026. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan serius terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap seorang siswi.

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut diduga mengirimkan konten video tidak senonoh serta melakukan tindakan lain yang melanggar norma kepada siswi di sekolah tersebut. Dugaan ini memicu reaksi keras dan keprihatinan masyarakat, mengingat sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan terlindungi bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, proses pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tinjau SDN Telukpucung 07, Tri Adhianto Perintahkan Perbaikan Fasilitas Sekolah Rusak

Tri Adhianto menegaskan bahwa tindakan menyimpang di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi pendidikan sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan agar menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dunia pendidikan memikul tanggung jawab moral yang besar dalam membentuk karakter generasi muda.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar dan Reklame Ilegal, Tri Adhianto Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum maupun administrasi hingga tuntas. Ia turut meminta penguatan sistem pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Langkah pembebastugasan serta pengajuan pemecatan tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga marwah pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, serta bermartabat bagi seluruh siswa. (adv)***