BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmen penataan kota melalui Gerakan K3 ASRI.
Salah satu fokus utama program ini adalah penertiban bangunan liar serta reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin resmi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar agenda kebersihan, melainkan bagian dari penegakan aturan demi menciptakan tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan.
Baca Juga: 700 ASN Mangkir Apel, Tri Adhianto Soroti Disiplin Aparatur Pemkot Bekasi
Penertiban dilakukan secara konsisten dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, serta partisipasi masyarakat.
“Gerakan K3 ASRI adalah ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, rapi, dan indah. Penataan ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kepastian hukum dan kenyamanan bersama,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, bangunan liar dan reklame tak berizin kerap memicu persoalan, mulai dari gangguan estetika kota hingga potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Baca Juga: Tri Adhianto Ungkap Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah dan Reformasi Layanan Ambulans
Selain itu, pemasangan reklame tanpa izin juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan asli daerah.
Menurutnya, aturan harus ditegakkan secara konsisten agar hasil penataan benar-benar maksimal.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara humanis dan persuasif.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Percepatan Perbaikan Jalan Rusak Jelang Mudik Lebaran 2026
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis dan persuasif, mengedepankan dialog. Tapi aturan harus ditegakkan secara konsisten agar ada kepastian dan keadilan bagi semua,” tegasnya.
Tri menambahkan, dengan keteraturan yang dibangun melalui Gerakan K3 ASRI, pelaku usaha justru akan mendapatkan kepastian hukum.
Mereka yang taat aturan tidak lagi merasa dirugikan oleh praktik usaha yang melanggar ketentuan.
“Dengan penataan dan aturan yang jelas, pelaku usaha mendapatkan kepastian. Daerah juga memperoleh PAD secara sehat untuk mendukung pembangunan,” tambahnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendataan lebih dulu terhadap bangunan dan reklame yang diduga tidak berizin.
Baca Juga: Tarling di Mustikajaya, Tri Adhianto Apresiasi Kebersihan Masjid dan Dorong Sekolah Bebas Sampah
Setelah itu, pemerintah memberikan peringatan dan kesempatan bagi pemilik untuk mengurus legalitas atau membongkar secara mandiri sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah pelaku usaha. Siti Aminah (38), pemilik usaha kecil di Bekasi, mengaku lebih tenang dengan adanya kepastian aturan.
“Dengan aturan yang jelas, kami jadi lebih nyaman berusaha. Tidak ada rasa was-was karena semuanya transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Tri Adhianto Borong Takjil Siswa SLB di Kayuringin, Dukung Kewirausahaan Penyandang Disabilitas
Hal senada disampaikan Rudi Hartono (42), warga Bekasi Timur. Ia menilai lingkungan kini terlihat lebih rapi dibanding sebelumnya.
“Dulu banyak spanduk dan bangunan semrawut. Sekarang lebih tertata dan enak dilihat,” katanya.
Pemkot Bekasi memastikan Gerakan K3 ASRI akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Penataan kota tidak hanya menyasar kebersihan lingkungan dan saluran air, tetapi juga aspek legalitas bangunan serta aktivitas usaha di ruang publik.
Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara ketertiban, kepastian usaha, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penataan ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju Kota Bekasi yang aman, sehat, rapi, dan indah secara berkelanjutan. (adv)***




