BEKASI.POJOKSATU.ID - Pembebasan denda penggantian paspor bagi warga terdampak banjir di Bekasi menjadi angin segar di tengah upaya pemulihan pascabencana.

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi memastikan denda paspor rusak maupun hilang yang nilainya bisa mencapai Rp1 juta resmi dihapus, asalkan pemohon memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan kebijakan ini merujuk pada ketentuan keadaan kahar atau force majeur.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Pascabanjir, ISPA hingga Gangguan Kulit Mengintai Warga

Paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir tidak dikenakan sanksi denda sebagaimana kasus pada umumnya.

“Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda,” ujar Anggi, 28 Januari 2026.

Dalam kondisi normal, masyarakat yang paspornya rusak dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sedangkan kehilangan paspor bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Dalang Muda Asal Bekasi Tetap Setia Merawat Wayang di Tengah Gempuran Budaya Digital

Namun, kebijakan khusus ini diterapkan sebagai bentuk empati negara terhadap warga yang terdampak bencana banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.

Meski demikian, Anggi menekankan pembebasan denda tidak serta-merta tanpa persyaratan.

Warga yang ingin mengajukan penggantian paspor wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Baca Juga: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Terima Kunjungan Studi SMK Muhammadiyah Kuto Winangun Kebumen

Surat tersebut harus menjelaskan bahwa paspor rusak atau hilang akibat banjir atau bencana alam lain yang termasuk kategori force majeur.

“Jadi ada keterangan yang menyatakan bahwa dokumen ini hilang atau rusak karena adanya kejadian banjir atau karena ada kejadian apa, yang termasuk force majeur,” jelasnya.

Surat keterangan tersebut menjadi dokumen penting yang akan dilampirkan dalam proses administrasi permohonan paspor baru.

Dengan adanya bukti tersebut, pemohon dipastikan tidak akan dikenakan biaya denda.

“Nah itu nanti kita lampirkan dalam administrasi kita dan tidak dikenakan biaya denda,” tambah Anggi.

Baca Juga: Kapolsek Bekasi Selatan Sampaikan Imbauan untuk Pelajar saat Upacara di SMPN 4 Kota Bekasi

Kendati denda dihapus, Imigrasi menegaskan biaya pokok pembuatan paspor tetap berlaku sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

“Namun memang untuk biaya paspornya tetap dikenakan. Untuk biaya denda, dibebaskan,” kata Anggi.

Kebijakan ini juga dibatasi hanya untuk kasus yang berkaitan langsung dengan bencana alam.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siap Ambil Alih Fasos Fasum Perumahan yang Ditinggal Pengembang

Jika paspor rusak atau hilang karena kelalaian pribadi di luar kondisi kahar, maka pemohon tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan.

“Kalau paspor rusak dan hilang itu, ketika akan penggantian paspor, itu ada aturannya untuk kena denda,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pemohon yang kehilangan paspor, meskipun terdampak banjir, tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan menjalani proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga Bekasi yang tengah berjuang memulihkan kehidupan pascabanjir.***