BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membongkar fakta baru terkait aksi provokasi massa pelajar di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Tersangka berinisial F alias Batak yang sebelumnya ditangkap atas dugaan memobilisasi pelajar untuk bertindak anarkis rupanya merupakan seorang alumni.
F ditangkap petugas pada Kamis, 24 September 2026, dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan status alumni dan akun Instagram `@panjatek400bob` untuk menyusup ke grup percakapan SMK Se-Bekasi Bersatu.
"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," terang Verdika, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Provokasi Pelajar Buat Molotov dan Serang Polisi, Pria di Bekasi Ditangkap Polrestro Bekasi Kota
Dalam rekam jejak digital pada ponsel tersangka, penyidik menemukan instruksi berbahaya, seperti penentuan lokasi berkumpul, seruan membawa bom molotov, ajakan merusak fasilitas publik, hingga provokasi membakar markas dan menyerang anggota kepolisian. Selain bukti percakapan digital, polisi mengamankan sebilah senjata tajam dari tangan F yang asal-usulnya masih terus didalami.
Atas perbuatannya, alumni tersebut resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d terkait pergerakan aksi pidana, serta Pasal 307 ayat (1) atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kepolisian kini tengah memburu pengelola akun provokatif lainnya yang terhubung dalam jaringan tersebut.***




