BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus menjadi teladan moral bagi masyarakat.

Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA yang melarang ASN melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri.

Kebijakan tersebut ditandatangani Tri Adhianto pada 19 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta etika birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Pejabat Bekasi di Tol Cipularang

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa perilaku pribadi ASN memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik dan citra pemerintahan.

Tri Adhianto menilai, ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sosial.

"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Etika, moral, dan kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan publik," tegas Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 22 Januari 2026.

Baca Juga: Isuzu Panther Jalan Sendiri di Tol Jakarta Cikampek, Fakta di Baliknya Bikin Merinding

Dalam surat edaran tersebut, ASN secara tegas dilarang melakukan perselingkuhan, baik dengan sesama ASN, non ASN, maupun pihak lain.

Larangan ini dinilai penting karena perselingkuhan bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang.

Baca Juga: Tak Dilelang, Tak Dimanfaatkan, Aset Pemkot Bekasi Terancam Rugikan Keuangan Daerah

Tri Adhianto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak akan ditoleransi.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang ASN, Undang-Undang Perkawinan, hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai.

"Kita ingin birokrasi yang bersih dan berintegritas. Karena itu, aturan harus ditegakkan secara konsisten dan adil," ujarnya.

Sebagai pembina ASN di daerah, Tri juga menekankan peran kepala perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah diwajibkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Untung Tergerus Harga Sapi, Pedagang Daging Sapi Bekasi Kompak Mogok

Menurut Tri, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri urusan pribadi secara berlebihan, melainkan sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah ASN dan mencegah persoalan etika yang berpotensi mencoreng institusi pemerintah.

"Ini bukan semata soal sanksi, tetapi soal membangun budaya birokrasi yang bermartabat," katanya.

Pemkot Bekasi berharap, dengan kebijakan tersebut, ASN semakin menyadari perannya sebagai teladan di tengah masyarakat.

Tri Adhianto menegaskan bahwa integritas aparatur menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang dipercaya publik dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Bekasi.***