BEKASI.POJOKSATU.id – Viral sebuah video di media sosial memperlihatkan aksi keji seorang pria yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di Perumahan Irigasi RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa memilukan ini memicu kemarahan publik, termasuk dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Dalam wawancara bersama awak media, Tri Adhianto tak kuasa menyembunyikan emosinya. Ia mengaku sangat sedih dan kecewa saat mengetahui kasus kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan oleh anaknya sendiri.

“Saya sangat kecewa dan marah. Tega sekali seorang anak memperlakukan ibu kandungnya seperti itu. Bagaimanapun juga, orang tua adalah sosok yang wajib dimuliakan, bukan disakiti,” ujar Tri dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ancam Tindak Tegas ASN yang Gunakan Joki Absensi

Tri menyatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan tinggal diam. Ia telah berkoordinasi langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kota, memastikan bahwa pelaku—yang diketahui sudah berusia dewasa—telah diamankan dan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga bergerak cepat dengan melibatkan dinas terkait serta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Langkah ini dilakukan guna menjaga kondisi mental dan emosional sang ibu yang menjadi korban penganiayaan.

Tri juga menjelaskan, pihaknya semula berencana mengunjungi langsung kediaman korban pada pagi hari. Namun, korban telah dijemput oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas arahan langsung Gubernur Jabar dan dibawa ke Subang untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan kondisi fisik dan mental.

Baca Juga: Tri Adhianto Akui Masih Banyak PR Selama Kepemimpinannya di Kota Bekasi

“Ini adalah bentuk kepedulian dari seluruh unsur pemerintah. Baik Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat hadir untuk memastikan ibu korban mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak,” ucap Tri.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan korban. Semua hak korban, termasuk keadilan, akan diperjuangkan melalui jalur hukum.***