BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan zakat yang ditunaikan masyarakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima yang berhak.

Menurut Tri Adhianto, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung nilai sosial yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui zakat, umat Muslim diajarkan untuk saling berbagi serta memperkuat solidaritas kepada sesama yang membutuhkan.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Kemacetan Akibat Antrean Truk Sampah di Narogong, Desak Penanganan Segera

“Melalui zakat kita diajarkan untuk berbagi, menumbuhkan kepedulian, serta memperkuat solidaritas kepada saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” ujar Tri Adhianto.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas dapat memastikan pengelolaan dana zakat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem pengelolaan yang jelas, lembaga zakat mampu mengidentifikasi para mustahik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat.

Tri menilai lembaga resmi pengelola zakat juga memiliki mekanisme distribusi yang lebih terstruktur sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 560 Guru Ngaji

Karena itu, ia mendorong masyarakat Kota Bekasi untuk memanfaatkan lembaga zakat resmi sebagai sarana menyalurkan kewajiban ibadah tersebut, terutama pada bulan suci Ramadan yang identik dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Meski demikian, Tri juga menegaskan bahwa pelaksanaan zakat tetap harus dilandasi dengan keikhlasan.

Ia menyebut bahwa zakat tidak boleh dilakukan dengan paksaan karena ibadah tersebut merupakan bentuk kesadaran spiritual dari setiap individu.

“Walaupun zakat itu wajib, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dengan paksaan. Masyarakat juga boleh menyalurkan langsung kepada para mustahik yang membutuhkan,” katanya.

Usai menyampaikan imbauan tersebut, Tri Adhianto turut memberikan contoh dengan menunaikan zakat secara langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi.

Ia melaksanakan akad zakat bersama Ketua Baznas Kota Bekasi, Akmal.

Baca Juga: Palang Penutup Jalan Caringin Tak Digubris, Truk Nekat Terobos Meski Jalan Belum Resmi Dibuka

Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto sekaligus menunaikan zakat fitrah bagi dirinya dan keluarganya serta membayar zakat mal sebagai bagian dari kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Ia berharap momentum Ramadan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial serta meningkatkan semangat berbagi kepada sesama yang membutuhkan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.***