BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengonfirmasi bahwa tunjangan hari raya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Hal tersebut disebabkan oleh belum turunnya regulasi pelaksanaan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran.

Tri menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan teknis terkait kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 5 Orang, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Alarm Pengelolaan Sampah

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat memasukkan alokasi anggaran ke dalam APBD tahun 2026.

“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” ujar Tri, di Bekasi, Senin 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pengajuan anggaran harus direncanakan jauh hari sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Pembangunan Belum Merata, Dorong Prioritas Anggaran Lebih Adil

Hal tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan dan pembahasan APBD yang memiliki tahapan ketat.

Menurut Tri, penyusunan perencanaan APBD Kota Bekasi untuk tahun 2026 pada dasarnya telah selesai pada pertengahan tahun sebelumnya.

Sementara informasi terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul setelah proses perencanaan tersebut selesai.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Bekasi Minta Ada Analisa Tanggung Jawab Direksi dalam Raperda Penyertaan Modal BUMD

“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya.

Akibat keterlambatan regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum maupun ruang anggaran untuk mengalokasikan dana THR bagi PPPK paruh waktu pada APBD tahun berjalan.

Tri menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, rencana pemberian THR bagi kelompok pegawai tersebut akan dimasukkan dalam siklus penyusunan anggaran tahun berikutnya agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” kata Tri.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Bekasi Soroti Raperda Penyertaan Modal BUMD, Minta Analisis Fiskal Diperjelas

Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa pembayaran THR bagi aparatur sipil negara lainnya tetap berjalan sesuai rencana.

Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026 untuk pembayaran THR.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Ingatkan Modernisasi Transportasi Tak Matikan Mata Pencaharian Sopir Angkot

Anggaran tersebut akan diberikan kepada aparatur sipil negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil serta pegawai berstatus PPPK yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” pungkas Yudianto.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu di Kota Bekasi masih harus menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat serta dimasukkan dalam perencanaan anggaran pada tahun berikutnya agar dapat direalisasikan secara resmi.***