BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkap bahwa Polres Metro Bekasi Kota saat ini sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa seorang wanita berusia 43 tahun, dengan inisial EC.

Erna menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini bermula dari masalah hutang piutang antara korban dan pelaku.

"Awalnya korban memiliki hutang sebesar Rp 146 juta yang dijaminkan dengan sertifikat apartemen. Pada saat kejadian, pelaku datang bersama rekannya dan didampingi oleh petugas keamanan apartemen," kata dia.

Baca Juga: 3 Orang Pelaku Curanmor di Bekasi Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Kedatangan mereka bertujuan memaksa korban untuk mengosongkan unit apartemen tersebut.

Erna menyebutkan bahwa korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait insiden penganiayaan tersebut.

Namun, laporan yang diterima oleh pihak kepolisian hanya terkait kasus penganiayaan, belum melibatkan aspek-aspek lainnya.

Baca Juga: Masalah Utang Piutang, Perempuan Tak Berdaya Dikeroyok di Bekasi, Luka Lebam di Paha dan Lengan

"Saat ini, pihak kepolisian masih aktif melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa ini," kata dia.***