BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang wanita berusia 43 tahun dengan inisial EC menjadi korban penganiayaan di Apartemen Center Poin, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Aksi penganiayaan itu terjadi tanggal 13 September 2023 dan terekam kamera CCTV. Ternyata, kasus penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang.

Menurut EC, awalnya dia berniat mengajukan pinjaman ke bank, tetapi terkendala. Akhirnya, dia memutuskan untuk meminjam uang dari seorang pria dengan memberikan sertifikat unit apartemennya sebagai jaminan.

Baca Juga: Penganiayaan karena Utang Piutang, Polisi Sedang Dalami Laporan Korban

Pelaku memberikan uang sebesar Rp76 juta kepada EC. Namun, pelaku kemudian menjual sertifikat apartemen milik EC. Hal ini membuat EC sangat kesal.

EC menjelaskan bahwa dia tidak keberatan jika apartemennya dijual, tetapi pelaku tidak memberikan uang hasil penjualan apartemen sebesar Rp300 juta seperti yang dijanjikan.

Pelaku bahkan sering kali meminta EC untuk segera meninggalkan apartemen tersebut, meskipun EC menolak karena pelaku belum melunasi hutangnya.

Baca Juga: 3 Orang Pelaku Curanmor di Bekasi Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Kejadian yang tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral adalah puncaknya.

Pelaku datang bersama seorang rekan, seorang satpam, dan seorang teknisi apartemen. Mereka memaksa EC untuk meninggalkan tempat tinggalnya.

"Mereka meminta saya meninggalkan apartemen, tetapi saya tetap menolak. Akhirnya, cekcok terjadi dan pelaku menendang dan memukul saya," ungkap EC.***