BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pelaku jambret di Kota Bekasi ini berpikir bagaimana cara mendapat uang dari hasil kejahatannya.

Mereka pun memutuskan menggunakan modus tabrak lari kepada korbannya. Aksi itu mereka lancarkan di Jalan Kemang Sari Raya, Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Minggu, 21 Januari 2024.

Lalu, bagaimana cara mereka kedua pelaku jambret di Kota Bekasi itu beraksi? Kapolsek Pondokgede Kopol Dwi Hariwibowo menjelaskannya.

Baca Juga: Rencana Tawuran 2 Kelompok Remaja Gagal, 17 Orang Ditangkap

Saat itu korban sedang mengendarai motornya. Diam-diam kedua pelaku jambret itu sudah menargetkannya.

"Tiba-tiba dengan sengaja pelaku menabrakkan motornya ke arah spakbor belakang motor korban," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Kedua pelaku yang berinisial DC dan SY pun mengejar korbannya dan memberhentikannya. Mereka meminta ganti rugi karena telah menabrak akibat kecerobohan korban berkendara.

Baca Juga: Polsek Babelan Tangkap 2 Pemuda Pencuri Motor di Rental PS

Sebagai persyaratan ganti rugi, pelaku jambret itu meminta handphone korban. Tapi, korban tidak ingin menyerahkan handphonenya.

Saat itu pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengambil handphone itu dari tangan korban yang ketakutan.

"Saat pelaku mau melarikan diri, korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku," kata dia.

Pelaku menjadi panik karena banyak orang yang berusaha mengejarnya. Mereka memacu laju motor secepat mungkin sehingga tidak berhati-hati.

Baca Juga: Duet Pelaku Jambret di Setu Tepergok Warga

Kedua pelaku jatuh dari motornya dan ditangkap korban bersama warga lain.

"Mereka kita ancam dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," demikian kata dia.***