Bekasi.pojoksatu.id - Seorang pemuda berinisial AA, 23 tahun, nekat menjadi pelaku pencurian rumah kosong karena terdesak kebutuhan judi online.
AA ditangkap Polsek Pondok Gede lantatan melakukan pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Raya Cemara, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Rabu 22 November 2023 silam.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo menerangkan pelaku bermodus yakni berpura-pura memanggil pemilik rumah untuk memastikan kondisi rumah benar-benar kosong.
Baca Juga: Demi Bisa Main Judi Online Terus, Pemuda Bobol Rumah Warga Pondokgede
"Setelah dirasa aman dan tidak ada orang, kemudian pelaku memanjat pagar rumah korban," ucap Dwi, Kamis, 25 Januari 2024.
Karena pintu depan terkunci, kemudian pelaku lewat pintu samping untuk masuk ke dalam rumah. Dia masuk dengan cara membobol.
"Berhasil masuk pelaku kemudian langsung menuju kamar korban dan juga melihat ada brankas di kamar korban," tutur dia.
Baca Juga: Pelaku Jambret di Kota Bekasi Gunakan Modus Tabrak Lari Supaya Korban Ketakutan
Pelaku membawa brankas tersebut dengan cara mendorongnya sampai depan rumah korban.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku membawa sebuah motor. Sebelumnya, motor korban dipindahkan terlebih dahulu ke warkop yang tidak jauh dari rumah korban.
"Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil brankas yang sudah diambil," ucap dia.
"Tersangka itu seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain. Orang lain tidak tahu disangkanya itu rumah milik dia (tersangka)," tambah Dwi.
Baca Juga: Rencana Tawuran 2 Kelompok Remaja Gagal, 17 Orang Ditangkap
AA membongkar brankas di rumahnya. Di dalam Brankas tersebut berisi buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.
"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp300 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***




