BEKASI.POJOKSATU.id - Praktik dokter gadungan di Cikarang bernama Ingwy Tito Bayu alias Sunaryanto akhirnya terbongkar polisi.
Ingwy kini menjadi tersangka atas tintakannya. Dia sudah membuka praktik dokter di Cikarang sejak tahun 2019.
Ingy memiliki klinik pribadi bernama Klinik Pratama Keluarga Sehat di Taman Cikarang Indah 2, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ingwy bukan lulusan ilmu kedokteran, tetapi dia menjadi dokter dan membuka praktik tanpa izin resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku sendiri tidak memiliki memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap.
Dalam penyelidikan itu, polisi melibatkan IDI Kabupaetn Bekasi. Tersangka membuka kliniknya dengan menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter palsu.
"Kepada polisi pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena untuk keperluan sehari-hari," kata dia.
Baca Juga: Kok Bisa Dokter Gadungan di Cikarang Buka Praktik, Ternyata Pernah Sekolah Keperawatan
Polres Metro Bekasi masih menyelidiki seberapa besar penghasilan dokter gadungan tersebut.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain 6 buku daftar pasien periode Agustus 2020 hingga Februari 2024, 3 baju dokter, 17 buah inject merscybion, 34 buah inject ranitidine.
Kemudian 37 buah norages inject, 21 buah ondan inject, 31 buah dexa inject, 2 buah metoclopramide inject, 32 buah ketorolac inject, dan perlengkapan dokter lainnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Remaja di Rawalumbu, Diduga Pelaku Begal
"Tersangka kita jerat Pasal 439 dan-atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana," tutur dia.
Ancaman penjara maksimal 5 tahun menanti tersangka.***




