BEKASI.POJOKSATU.id - Sebelas orang pelajar menjadi tersangka kasus tawuran yang mengakibatkan pelajar Karya Guna Bakti terluka parah.
Dari 11 pelajar itu, 6 orang dari SMK Karya Guna Bakti, 1 orang dari SMK Karya Guna 1, dan 4 orang dari SMK Karya Guna 2.
"Pengaman para pelaku aksi tawuran setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan satu persatu para pelajar tersebut," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Kamis, 30 Juni 2024.
Baca Juga: Minimarket 24 Jam Rawan Kriminalitas, Harus Ada Security
Dua orang dari 11 pelajar itu merupakan pelaku utama penganiayaan yaitu SB dan MA.
"SB yakni melakukan pembacokan kepada korbannya dengan menggunakan celurit, kemudian MA menendang perut pelaku dengan menggunakan kaki hingga terjatuh," ucap Firdaus.
Mereka berdua terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Perampok Minimarket di Telukpucung Dicari Polisi Nih, Satu Teman Kalian Sudah Ditangkap
Sementara 9 pelajar lainnya terancam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Karena, dari tangan mereka polisi menyita 3 bilah celurit dan 2 golok panjang.
"Ancaman untuk 9 pelaku lainnya itu ancaman kurungan setinggi-tingginya 10 tahun," demikian kata dia.***




