BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus orang yang melakukan pengancaman dan juga kekerasan, yang dilakukan di Apartemen Kemang View.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu, pelaku yang berhasil diamankan yakni berinsial SAN (31 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan pelaku berjumlah satu orang.
"Jumlah pelaku ada 2 orang yakni berinisial SAN dan juga HF, namun satu orang masih dilakukan pengejaran," jelas Binsar, kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Karyawati Pabrik di Cikarang Laporkan Atasan kepada Polisi
Binsar mengaku bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 13 Mei 2025 di RSUD Kota Bekasi, yang berada di Jalan Pramuka.
Binsar menjelaskan Pelaku yang berhasil diamankan yakni melakukan pendorongan kepada korban yang berinisial IP (31 tahun).
Selain itu, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengirimkan ke grup WhatsApp apartemen Kemang View.
"Motif dari tindakan tersebut adalah pelaku tidak terima dipertanyakan mengenai pengurusan masalah parkir yang sedang dikelola oleh pelaku," ucap dia.
Petugas menyita peralatan bukti satu buah flashdisk berisi rekaman video kamera perekam dan video dari telepon seluler, rekaman suara dan tangkapan layar berisi pengancaman.
"Kami juga mengamankan peralatan bukti berupa satu unit telepon seluler," kata dia.
Ia menyebut, pelaku terjerat Pasal 335 Kitab Hukum Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan dengan ancaman balasan paling lama satu tahun penjara. ***




