BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima orang anggota komplotan mata elang (Matel) atau debt collector yang diduga melakukan perampasan kendaraan secara paksa milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19 tahun).
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kelima tersangka yang diamankan adalah SAR, GEL, MA, M, dan YA. Mereka diketahui menarik paksa mobil Mitsubishi Pajero milik korban tanpa surat tugas resmi dari perusahaan leasing.
"Mobil yang mereka ambil diserahkan ke pihak leasing, lalu mereka menerima fee hingga Rp24 juta. Namun, potongan dari fee tersebut cukup besar, termasuk potongan Matel sebesar Rp10,5 juta," jelas Kusumo.
Pembagian upah masing-masing pelaku berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 hingga 8 kali dalam sebulan.
Besaran fee yang diterima tergantung pada jenis dan merek kendaraan, mulai dari Rp15 juta untuk mobil seperti Avanza, hingga Rp30 juta untuk Pajero keluaran tahun tertentu.
Kusumo menegaskan para pelaku tidak memiliki sertifikasi profesi maupun surat kuasa resmi dari perusahaan leasing, sehingga tindakan mereka dinyatakan ilegal dan melanggar hukum. Apalagi aksi mereka disertai unsur kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: 4 Aksi Debt Collector di Bekasi yang Bikin Resah Masyarakat, Mulai Intimidasi Hingga Kekerasan
"Prosedur penarikan kendaraan wajib melalui pemberitahuan, penagihan resmi, dan surat peringatan dari kreditur. Apa yang mereka lakukan masuk dalam kategori pemerasan," kata dia.
Kelima tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.***




