BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Utara tengah memburu pelaku pencurian bermodus gembos ban yang terjadi di Jalan KH Fhudoli, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu, 23 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 37 juta dan sejumlah dokumen penting.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama dalam kejadian ini.

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi dua orang pelaku yang terlihat jelas melakukan pencurian. Namun, diduga kuat komplotan ini terdiri dari lebih dari dua orang,” ujar Sutrisno kepada bekasi.pojoksatu.id.

Baca Juga: Modus Gembos Ban, Uang Rp 37 Juta dan Dokumen Penting Raib Digondol Maling di Cikarang Utara

Ia menjelaskan, modus gembos ban memang kerap menyasar warga yang baru saja menarik uang dari bank. Para pelaku diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari bank di Jalan Yos Sudarso.

“Komplotan ini terorganisir. Kemungkinan besar mereka telah mengintai dan mengikuti korban sejak dari bank. Kami juga tengah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa,” jelasnya.

Menurut Sutrisno, total kerugian korban mencapai sekitar Rp 50 juta jika ditotal dengan nilai dokumen penting yang raib dibawa pelaku.***