BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang bandar ganja berinisial AS di wilayah Sumber Arta, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 3 Maret 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 41 kilogram ganja yang ditemukan di tiga lokasi berbeda. AS diduga merupakan bagian dari jaringan Sumatera dengan peredaran lintas kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan ganja di dalam paket berisi serbuk kopi.

“Pelaku menggunakan serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya,” ungkap Kusumo kepada wartawan di Bekasi, Rabu 4 Maret 2026.

Penangkapan bermula saat polisi mengamankan AS dengan barang bukti awal 2 kilogram ganja di kawasan Sumber Arta. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 30 kilogram ganja di wilayah Bintara.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menyita 9 kilogram ganja lainnya dari rumah kontrakan pelaku di wilayah Tambun.

Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Strategi Terukur untuk Tingkatkan PAD 2026

“Pelaku hanya satu. Dia juga ada rumah kontrakan bersama keluarganya di Tambun, ini bersama orang tuanya,” kata Kusumo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok hingga Surabaya.

“Kita melihat bahwasanya ini adalah kelompok jaringan Sumatera. Peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya, dan selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” Jelas Kusomo.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Sementara ini dia sendiri. Masih kita kembangkan,” tegas Kusumo.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.