BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus tewasnya seorang balita laki-laki berinisial A (2) di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang.
Polisi menetapkan pria berinisial G yang merupakan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku diketahui nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri karena emosi saat sedang bermain game di dalam rumah kontrakan.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Menurut dia, tersangka sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa penyidik. Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kami lakukan pemeriksaan sehingga kita dapat mendapatkan petunjuk lagi dan dari keterangan yang bersangkutan juga walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Andi kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu bermula ketika tersangka sedang asyik bermain game. Saat itu, korban yang masih berusia dua tahun naik ke punggung pelaku sehingga membuatnya merasa terganggu.
Baca Juga : Pipa Gas PGN Bocor Akibat Proyek Pedestarian di Bekasi Selatan, Jalan Sempat Ditutup
Alih-alih menenangkan diri, pelaku justru tersulut emosi. Ia kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau sebelum menyerang korban.
"Ketika dia bermain game, sang korban balita naik ke punggungnya yang mengganggu dia sedang bermain game. Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," ungkapnya.
Polisi memastikan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Tersangka diketahui merupakan paman kandung korban yang tinggal dalam lingkungan yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Andi.***




