BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian berencana melakukan autopsi terhadap jenazah balita perempuan berusia empat tahun yang meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan keluarga untuk mendapatkan izin pelaksanaan autopsi.

"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Jerico saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Jerico, autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara ilmiah luka-luka yang dialami korban serta memperkuat pembuktian di persidangan.

Sementara itu, polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial DM (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Jerico mengatakan, meski korban telah meninggal dunia, penyidik tetap menerapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.

"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ujarnya.

Baca Juga : Gedung Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Baru Digelar 31 Juli

Ia menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Sebelumnya, balita berusia empat tahun tersebut sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang diduga berasal dari tindakan kekerasan. Kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri korban. Kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut.

"Yang jelas proses hukumnya tetap berjalan dan akan kami tuntaskan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jerico.

Penyidik berharap keluarga korban dapat memberikan persetujuan autopsi agar penyebab pasti kematian dapat diketahui secara medis dan menjadi dasar penguatan pembuktian dalam proses hukum terhadap tersangka.***