BEKASI.POJOKSATU.id - NU dan PA adalah 2 orang yang menjadi tersangka kasus perjudian. Mereka berharap mendapat keuntungan dari aktivitas yang mereka lakukan.
Aksi judi sabung ayam tersebut berlangsung di Kampung Rawadomba, RT 14 RW 6, Desa Sukabunga, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
NU dan PA tak menyangka polisi datang saat mereka sedang asyik berteriak agar ayam jagoan mereka menjadi garang.
"Mereka seringkali melakukan aksi perjudian sabung ayam, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mencari jalan untuk melakukan perjudian," jelas Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni, Selasa, 5 Desember 2023.
Polisi juga menyita alat bukti berupa ayam dan sejumlah uang taruhan.
"Barang bukti yang diamankan 2 ekor ayam jago, uang sebesar Rp1,5 juta, gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, kemudian dua jam dinding," tutur Sumarni saat konferensi pers.
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Bermodus Topup, Sudah Terjadi di Bekasi
Sumarni mengatakan kedua pelaku terjerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman pidana 4 tahun penjara dan 10 juta rupiah," kata dia.
Selain pengungkapan kasus judi sabung ayam, Polres Metro Bekasi juga mengungkap 14 kasus kriminal lainnya seperti curanmor, pembunuhan, curas, curat dan penggeroyokan.***




