BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi arogan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20 tahun) yang merusak mobil seorang pengendara di kawasan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir di tangan polisi.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Insiden tersebut terjadi di sekitar Jembatan Kemang Pratama pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Parlin Doloksaribu, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial N (34 tahun) mengendarai mobil Suzuki XL7 bersama istri dan anaknya dari arah Jatiasih menuju Summarecon Bekasi.
Saat melintas di depan gerbang Perumahan Delta Pekayon, korban terlibat perselisihan dengan AA yang mengemudikan angkot trayek K-02 bernomor polisi B-1761-VY.
Baca Juga: Di Balik Insiden Sopir Angkot di Pekayon Ngamuk Sampai Viral dan Masuk Penjara
Menurut polisi, pelaku diduga berusaha menyalip sekaligus memotong antrean kendaraan melalui sisi kiri jalan. Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi lalu lintas sedang padat.
Merasa kesal, AA turun dari angkot sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Ia kemudian mengambil sebuah pot bunga dan meletakkannya di depan mobil korban agar kendaraan tersebut tidak dapat melaju.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghentikan angkotnya di depan Perumahan Delta Pekayon untuk menghadang kendaraan korban.
"Pelaku berhenti lalu turun menghalangi mobil korban sambil memprovokasi angkot yang lain," kata Parlin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam kondisi emosi, AA mencoba memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Meski korban berhasil menghindar, pukulan pelaku mengenai talang pintu kanan depan hingga pecah. Pelaku juga mendorong pintu mobil sehingga mengalami penyok.
"Dalam keadaan emosi, pelaku memukul ke arah korban, mengenai talang pintu mobil hingga pecah, lalu mendorong pintu korban hingga penyok," ujar Parlin.
Baca Juga: Baru Enam Bulan, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Tembus 220 Kasus
Keributan tersebut akhirnya berhasil diredam oleh warga yang berada di sekitar lokasi.
Selain mengalami kerusakan pada kendaraannya, korban melaporkan bahwa istri dan anaknya mengalami trauma akibat menyaksikan aksi pelaku.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AA di kediamannya di wilayah Pekayon.
"Diamankan saat berada di rumahnya. Tidak ada perlawanan," jelas Parlin.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan ke Polsek Bekasi Selatan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut aksi tersebut dipicu perselisihan saat antrean kendaraan di tengah kemacetan.
Baca Juga: Korban Dirawat di PICU, Polisi Ajak Masyarakat Peduli dan Laporkan Dugaan Kekerasan Anak
"Motifnya ada selisih paham," tutup Parlin.
Kini AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berjalan di Polsek Bekasi Selatan.***




