BEKASI.POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja skala besar dengan menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai bandar jaringan Sumatera.
Dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, polisi menyita lebih dari 40 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan ke berbagai kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa 3 Maret 2026 sore setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari temuan awal di wilayah lain.
Baca Juga: 72 Drainase Lingkungan Dibangun 2026, Disperkimtan Bekasi Targetkan Tekan Risiko Banjir Permukiman
“Pelakunya hanya satu inisial AS. Ini adalah kelompok jaringan Sumatera. Alhamdulillah kami mengamankan barang bukti ganja lebih dari 30 kilogram,” ujar Kusumo, di Bekasi, 3 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sekitar dua kilogram ganja di daerah Sumber Artha, Kota Bekasi.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan yang disewa tersangka di Bekasi Barat.
Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Mengguncang, Industri Umroh Pantau Risiko dan Jalur Penerbangan
Di lokasi tersebut ditemukan dua karung berisi paket ganja yang telah dikemas rapi per kilogram.
“Awal mulanya kami ungkap 2 kilo di daerah Sumber Artha. Kemudian dari hasil pengembangan itu, di rumah tersangka kami temukan ada dua karung ganja,” kata Kusumo.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan tambahan sekitar 10 kilogram ganja di rumah kontrakan lain di Tambun, Kabupaten Bekasi, yang masih berkaitan dengan tersangka.
Baca Juga: LPCK Capai Target Marketing Sales FY25 Rp1,65 Triliun, Pendapatan Tumbuh Signifikan
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 40 kilogram.
Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang besar menunjukkan bahwa AS bukan sekadar kurir, melainkan berperan sebagai bandar yang mengendalikan distribusi ke sejumlah wilayah.
“Ya, kalau barang yang dikirim banyak masa hanya sekadar kurir? Ya ini termasuk salah satu bandar. Karena dia mengedarkan, menjual sampai dengan titik-titik kota-kota yang lain,” tegasnya.
Polisi menyebut jaringan ini telah menjangkau sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Depok, Bekasi, hingga Surabaya.
Ganja tersebut dikemas dalam paket satu kilogram dan dijual dengan harga sekitar Rp 4,5 juta per paket.
Baca Juga: Pasar Properti Premium Menggeliat, Summarecon Bekasi Percaya Diri Jual 30 Unit Soultan Island
“Kalau ini 30 kilo lebih ya berarti kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa daripada peredaran narkoba ini. Satu paket ini dijual Rp 4,5 juta,” ungkap Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pelapisan kopi bubuk pada paket ganja untuk menyamarkan bau agar tidak terdeteksi saat dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Modusnya ini dilapisi dengan kopi, sehingga baunya tidak tercium kalau itu adalah bau ganja. Pengirimannya ini menggunakan paket ekspedisi,” jelasnya.
Baca Juga: MWT dan Safari Ramadhan, Strategi Pertamina Regional JBB Jaga Energi Tetap Aman Selama Lebaran 2026
Polisi mengungkap, AS telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir dan menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan selama kurang lebih enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika lintas daerah sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya.***




