POJOKSATU.id - Utang sang istri sebesar puluhan juta membuat seorang Kepala Toko Alfamart berinisial C di kawasan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, memutar otak.

Akhirnya, terpikirkan suatu rencana yang dinilai dapat mengeluarkan dia dari masalah utang tersebut. C ingin merekayasa perampokan, dan dia melibatkan sang istri berinisial A untuk mencari orang.

Rencana C tidak lain adalah membiarkan 3 orang suruhan mencuri di toko yang dikelolanya. Lalu, C pura-pura melapor polisi tokonya dibobol perampok.

Dia datang ke Mapolsek Bekasi Timur untuk melaporkan hal tersebut. Polisi pun datang mengirim penyidiknya.

Baca Juga: Pelaku Begal Tak Kehabisan Akal, Kini Gunakan Modus Pura-Pura Mogok untuk Perdayai Korban

"Saat toko hendak tutup, perampokan terjadi. Para pelaku yang berjumlah 3 orang masuk ke dalam toko dengan mengancam menggunakan senjata tajam," ungkap Sukadi kepada awak media, Jumat, 5 Agustus 2023.

Penyidik Polsek Bekasi Timur yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan suatu kejanggalan dan menuju satu kesimpulan bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa.

Insiden itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, dan satu hari setelahnya C ditangkap. Kemudian eskekutor perampokan berinisial N, S, dan I, juga ditangkap.

Dia menjelaskan, bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan tiga orang tersangka yakni berinisial S, I, dan juga N yang merupakan eksekutor aksi pencuri Alfamart tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Kuli Bangunan di Villa Mas Garden Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tak Komentar

"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta, 9 bungkus rokok, handphone, pisau dapur, dan juga golok yang digunakan mengancam korban," kata dia.

Polisi mentapkan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Sementara A, istri pelaku, kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi.***