BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi secara sepihak memberhentikan pendampingan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Medan Satria. Korban, seorang anak laki-laki berinisial C (7 tahun), diduga mengalami pelecehan dengan cara sodomi oleh pelaku berinisial Y (8 tahun).
Menurut orang tua korban, R (33 tahun), penghentian pendampingan dilakukan setelah pihaknya tidak dapat menghadiri mediasi dengan pelaku. RW menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan disengaja, melainkan karena kondisi kesehatan yang memburuk setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan.
"DP3A kemudian panggil kami lagi untuk mediasi, tapi saat itu saya sedang dirawat di rumah sakit dan tidak bisa hadir. Setelah itu, mereka menganggap kasus ini selesai atau ditutup," ujar R, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menyesalkan keputusan DP3A yang tidak memberikan penundaan waktu mediasi. Menurutnya, seharusnya ada fleksibilitas agar kasus tetap mendapat pendampingan hingga penyelesaiannya benar-benar adil bagi korban.
"Saya sudah bilang nanti kalau sembuh saya bisa hadir, tapi mereka bilang kalau saya tidak hadir, maka kasus dianggap selesai. Padahal saya sakit karena memikirkan kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga: 9 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Berusia 8 Tahun
R pun menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang menghentikan pendampingan tanpa mempertimbangkan kondisi korban dan keluarganya. Ia berharap ada solusi yang lebih berpihak kepada korban agar keadilan tetap ditegakkan. ***




