BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial MAR berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Metro Bekasi usai melakukan aksi penculikan terhadap seorang anak di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, motif pelaku melakukan penculikan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku disebut ingin menekan orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan dengannya.

“Motifnya soal asmara, mengancam orang tua korban agar menjalin asmara lagi,” kata Sumarni kepada wartawan, Sabtu 31 Januari 2026.

Sumarni menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu 25 Januari 2026. Saat itu korban berinisial MAA diminta pihak keluarga untuk membeli gas LPG di warung yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Namun setelah pergi, Kata Sumarni korban tak kunjung kembali hingga membuat keluarga panik.

“Keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor,” ucap dia.

Baca Juga : Berkedok Toko Kosmetik, 21 Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap

Lebih lanjut, Sumarni menuturkan bahwa pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara mengintimidasi menggunakan senjata tajam (sajam) yang telah disiapkan.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor pelaku,” jelas dia.

Mengetahui anaknya tidak pulang, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Dirinya mengaku, bahwa Dari hasil analisa tim, pelaku diketahui membawa korban hingga ke wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Warga Tutup Jalan di Cikarang Utara, Tekanan Politik Mengarah ke DPRD

“Tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” tutur Sumarni.

Setelah berhasil diamankan, korban kemudian diselamatkan dalam kondisi selamat. Sementara pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga 15 tahun penjara lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***