BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kronologi tawuran maut yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni Timur Everybody dan Gasruk Mentality, di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi. Bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka akibat senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kedua kelompok sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya.

Namun saat bentrokan berlangsung, kelompok Gasruk Mentality memilih melarikan diri karena kalah jumlah dari lawannya.

"Karena merasa kalah jumlah, kelompok Gasruk Mentality melarikan diri," ujar Kusumo, Jumat, 26 Juni 2026.

Kelompok Timur Everybody kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Raya Mustikajaya. Di kawasan Mutiara Gading Timur, dua anggota Gasruk Mentality yang berboncengan sepeda motor berhasil dihentikan dan diserang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Gengster Timur Everybody Bekasi, Tawuran Dijadikan Ajang Membegal Lawan

Korban mengalami luka bacok pada bagian jari, tetapi masih berhasil meloloskan diri. Sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh salah satu tersangka berinisial K.F.A.

Pengejaran berlanjut terhadap anggota Gasruk Mentality lainnya. Tiga korban yang berusaha menyelamatkan diri akhirnya diserang hingga terjatuh ke dalam selokan.

Menurut Kusumo, meski para korban sudah berada di dalam selokan, para pelaku tetap melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan pedang, celurit, dan kayu.

Akibat aksi tersebut, dua korban berinisial D.O.R.J. dan F.B.P. meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara M.T.A. dan Z.R. mengalami luka bacok dan berhasil selamat.

Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial K.F.A., R.N.A.F., T.H., F.F., dan R.F. Sementara dua pelaku lainnya berinisial Z.Q. dan F.D. masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Tawuran di Bekasi, 2 Tewas dan 2 Luka Bacok

Hasil penyelidikan juga mengungkap dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis. K.F.A. pernah dipidana dalam kasus begal dengan hukuman empat tahun penjara, sedangkan R.N.A.F. merupakan residivis kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.***