BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan rekannya sendiri tewas di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Selasa malam, 13 Mei 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan insiden bermula dari rencana penyerangan terhadap seorang petugas keamanan bernama Sadam Husen, yang bertugas di PT STT Jakarta.

Korban SA (34 tahun), bersama adiknya AD dan tersangka MD, menyusun rencana untuk menyerang Sadam. MD membawa sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak rekan lain, Erik, untuk ikut serta.

Baca Juga: 5 Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Bekasi Timur Masuk Penjara, Ternyata Tidak Punya Surat Kuasa dari Leasing

Namun aksi yang direncanakan berubah menjadi kericuhan. Saat hendak menyerang di kawasan AEON Mall Deltamas, terjadi kejar-kejaran di tengah hujan yang berakhir di Jalan Ganesa Boulevard.

Sadam, yang memiliki postur lebih besar, melakukan perlawanan sengit. Dalam kondisi kacau, tersangka MD mengeluarkan pisau dari kantong celananya dengan maksud menusuk Sadam. Namun serangan tersebut justru melukai SA, rekannya sendiri, di bagian lengan kanan.

Luka tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat. MD sempat membawa korban ke klinik terdekat, namun nyawa SA tidak tertolong.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Barang bukti berupa pisau tanpa gagang telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku kekerasan di Apartemen Kemang View

Kombes Mustofa mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

“Gunakan jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.***