BEKASI.POJOKSATU.id, Polisi mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap warga di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka sempat dikepung warga di sebuah pos satpam setelah aksinya mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket diketahui. Warga yang emosi kemudian mendobrak pintu pos dan memukuli tersangka.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Dimmas saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

Peristiwa itu bermula saat tersangka diduga mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket di kawasan Kalijaya, Cibitung, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Aksi tersebut diketahui hingga saksi berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Motor diketahui dibawa kabur pelaku, saksi berteriak maling dan bersama warga melakukan pengejaran," ujarnya.

Dalam pengejaran tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah terjebak di sebuah pos satpam apartemen di kawasan tersebut saat berusaha melarikan diri.

Berdasarkan rekaman kejadian yang beredar, warga terlihat mengepung pos satpam dan mendesak tersangka keluar. Tersangka berusaha menahan pintu, sementara sejumlah warga mencoba membukanya.

Situasi kemudian memanas hingga warga mendobrak pintu pos satpam dan memukuli tersangka. Seorang petugas keamanan sempat berusaha melerai warga.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, dua orang yang diduga merupakan rekan tersangka masih dalam pengejaran.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Barat. Dua rekan pelaku masih DPO dan dalam pengejaran," tutur Dimmas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).