BEKASI.POJOKSATU.id – Enam remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaringin atas keterlibatan mereka dalam aksi tawuran yang mengakibatkan dua korban luka-luka. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan keprihatinannya karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Ini menjadi tamparan bagi kita semua—orang tua, pendidik, dan masyarakat,” kata Mustofa dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.

Aksi tawuran ini ternyata telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial, dan dilakukan di lokasi yang sepi serta minim pengawasan. Para remaja tersebut juga diketahui menyembunyikan senjata tajam di luar rumah sebelum bentrok berlangsung.

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban di Cikarang Utara

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial BM membawa senjata jenis corbek (cocor bebek), AL membawa celurit, sementara MI, FAK, dan CLA berperan sebagai joki atau pengendara motor. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial EG.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah corbek, satu celurit, dua sepeda motor Honda Beat, dua celana panjang biru, dan satu sweater biru.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.**