BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga pelaku pembegalan yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP meninggal dunia di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MF, RTF, dan MRA, yang seluruhnya berusia 20 tahun.
"Setelah melakukan pelacakan, alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap. Saudara MF ditangkap di wilayah Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diamankan di Bojong Kulur, Bogor," ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 2 Juli 2026.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Polsek Cikarang Barat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Kontrakan Kalijaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban baru saja keluar dari rumah saudaranya usai memarkirkan sepeda motor yang biasa digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojol.
Ketika hendak pulang, korban dihadang oleh dua pelaku yang datang berboncengan. Korban sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya diserang menggunakan senjata tajam.
"Korban baru keluar dari rumah saudaranya, lalu dicegat oleh dua orang pelaku yang berboncengan. Saat itu korban sempat melawan," kata Kusumo.
Dalam aksi tersebut, pelaku MF menyabet korban menggunakan celurit hingga mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
"Pelaku MF menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tembakau Sintetis Jadi Ancaman Baru Generasi Muda
Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal.
Pada 2023, MF pernah menjalani hukuman enam bulan penjara akibat kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian, ia kembali dipidana dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan divonis tiga tahun penjara. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan karena masih berstatus anak saat itu.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Kini kembali mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kusumo.
Dalam pembagian peran, MF bertindak sebagai pelaku utama yang menyerang korban menggunakan celurit. Sementara RTF dan MRA berperan sebagai pengendara motor atau joki saat aksi berlangsung.
"RTF berperan sebagai joki, begitu juga MRA," tambahnya.
Selain tiga pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Saudara S yang saat ini berstatus DPO," kata Kusumo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***




